Banjir merupakan salah satu bencana alam (atau bukan ya), karena banjir bisa diprediksi. Datangnya saat musim hujan dan lokasi kolam bisa diprediksi banjirnya dari siklus tahunan. Masih perlu banyak lagi yang harus dikupas tentang aturan Permen KKP No 18/2016 ini. Agar bisa dipahami dan diimplementasikan, dan tentu saja memberi manfaat bagi para pelaku usaha perikanan. Dengan premi Rp. 450.000,- memberikan NILAI pertanggungan Rp. 15.000.000,- per ha per tahun. Yang dalam Juknisnya berbunyi ganti rugi maksimal sebesar 100% (seratus persen) dari harga pertanggungan, dengan ketentuan Rp. 5.000.000,- untuk setiap kali klaim dan 3 (tiga) kali klaim dalam setahun.
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan,danPetambak Garam, perlu memberikan jaminan perlindungan atas risiko kepada nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam memberikan aturan turunan berupa PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PERMEN-KP/2016 TENTANG JAMINAN PERLINDUNGAN ATAS RISIKO KEPADA NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2016. Di mana Permen ini merupakan perubahan dari PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PERMEN-KP/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 12/PERMEN-KP/2014 TENTANG PERLINDUNGAN NELAYAN,PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2014 tentang Perlindungan Nelayan Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang Terkena Bencana Alam Tanggal disahkan : 28/05/2014. Sekalipun tidak dinyatakan Permen ini tidak berlaku dengan dikeluarkannya Permen NOMOR 18/PERMEN-KP/2016. Sebelumnya juga ada PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/PERMEN-KP/2014 TENTANG PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang Terkena Bencana Alam Tanggal disahkan : 19/03/2014.
Beberapa hal yang diatur di dalamnnya meliputi :
Pengertian
1. Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
2. Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
3. Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 gros ton
4. Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
5. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan
dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian,termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,
6. Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
7. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
8. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara,membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
9. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
10. Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus Garam.
11. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi
praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
12. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi pra
produksi, produksi, pasca produksi, pengolahan, dan pemasaran.
13. Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
serta Petambak Garam sebagai tertanggung, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas terjadinya risiko yang dipertanggungkan.
14. Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan.
15. Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan Risiko Usaha Pergaraman.
16. Asuransi Jiwa adalah asuransi yang memberikan santunan dalam hal tertanggung Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam mengalami kematian akibat kecelakaan kerja.
17. Risiko adalah ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan
dan Petambak Garam mengalami gagal usaha atau kecelakaan dan kematian.
18. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
21. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan di
provinsi atau kabupaten/kota.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Jaminan perlindungan atas Risiko;
b. fasilitasi pemberian Asuransi Perikanan dan Asuransi Pergaraman, dan Asuransi Jiwa;
c. kriteria penerima bantuan pembayaran premi Asuransi Perikanan, Asuransi Pergaraman, atau Asuransi Jiwa; dan
d. pelaksanaan Asuransi Perikanan, Asuransi Pergaraman,dan Asuransi Jiwa.
Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud meliputi:
a. hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman;
b. kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; dan
c. jenis Risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Penyebab Risiko sebagaimana dimaksud meliputi:
a. bencana alam;
b. wabah penyakit Ikan;
c. dampak perubahan iklim; dan/atau
d. pencemaran.
Risiko hilang atau rusaknya sarana Pembudidayaan Ikan yang dihadapi Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. induk, benih, dan bibit;
b. pakan;
c. obat Ikan;
d. geoisolator;
e. air bersih;
f. laboratorium kesehatan Ikan;
g. pupuk;
h. alat pemanen;
i. kapal pengangkut Ikan hidup;
j. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;
k. pompa air;
l. kincir; dan
m. keramba jaring apung.
Risiko hilang atau rusaknya sarana Usaha Pergaraman yang dihadapi Petambak Garam sebagaimana dimaksud meliputi:
a. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;
b. pompa air;
c. kincir angin;
d. geoisolator;
e. alat ukur salinitas;
f. mesin pemurnian/pencucian garam;
g. alat angkut sederhana;
h. alat iodisasi;
i. alat pengemas;
j. alat perata tanah;
k. alat ukur suhu (termometer); dan
l. alat ukur kekentalan air laut (boume-hydro-meter).
Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kecelakaan Kerja atau Kehilangan Jiwa meliputi :
(1) Risiko kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa sebagaimana dimaksud meliputi:
a. kematian akibat kecelakaan;
b. cacat tetap akibat kecelakaan; dan
c. biaya pengobatan akibat kecelakaan.
(2) Jaminan perlindungan atas Risiko kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa diberikan dalam bentuk fasilitasi bantuan pembayaran premi Asuransi bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional,Pembudi Daya Ikan Kecil dan Petambak Garam Kecil.
Jaminan Perlindungan Atas Risiko Lain meliputi :
(1) Risiko lain yang dihadapi Nelayan meliputi:
a. pelarangan penggunaan jenis alat penangkapan ikan tertentu;
b. pelarangan penangkapan jenis ikan tertentu; dan/atau
c. kerusakan alat penangkap ikan akibat penangkapan biota yang dilindungi.
(2) Risiko lain yang dihadapi Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pelarangan pembudidayaan jenis ikan tertentu;dan/atau
b. pelarangan pemasukan dan atau pengeluaran jenis ikan tertentu.
(3) Risiko lain yang dihadapi Petambak Garam meliputi kegiatan impor garam yang tidak sesuai penetapan pintu masuk,
jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu.
(4) Jaminan perlindungan atas Risiko lain diberikan apabila Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, telah melaksanakan kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FASILITASI PEMBERIAN ASURANSI PERIKANAN, ASURANSI PERGARAMAN, DAN ASURANSI JIWA
(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi setiap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam menjadi peserta Asuransi.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud meliputi:
a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
b. kemudahan akses terhadap perusahaan Asuransi;
c. sosialisasi program Asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam, dan perusahaan Asuransi; dan/atau
d. bantuan pembayaran premi Asuransi Jiwa, Asuransi Perikanan, atau Asuransi Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil, sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(1) Kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta dilakukan melalui pendataan dan verifikasi Nelayan,Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam calon penerima Asuransi oleh petugas pendamping dan petugas verifikasi pada setiap kabupaten/kota.
(2) Kemudahan akses terhadap perusahaan Asuransi dilakukan melalui:
a. penyiapan perusahaan Asuransi untuk membayarkan klaim/manfaat;
b. mendorong pemahaman dan manfaat Asuransi;
c. penetapan perusahaan Asuransi; dan
d. pengikatan Asuransi antara Kementerian dengan pihak perusahaan Asuransi.
(3) Sosialisasi program Asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dan perusahaan Asuransi dilakukan oleh Kementerian, pemerintah daerah dengan melibatkan pelaksana perusahaan Asuransi.
(4) Bantuan pembayaran premi Asuransi Jiwa, Asuransi Perikanan, atau Asuransi Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(1) Hasil pendataan dan verifikasi calon peserta Asuransi oleh dinas kabupaten/kota selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan validasi dengan tembusan kepada dinas provinsi.
(2) Berdasarkan hasil validasi, Direktur Jenderal menetapkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak Garam penerima Asuransi.
KRITERIA PENERIMA BANTUAN PEMBAYARAN PREMI ASURANSI PERIKANAN, ASURANSI PERGARAMAN, ATAU ASURANSI JIWA
(1) Bantuan pembayaran premi Asuransi Perikanan atau Asuransi Jiwa diberikan kepada Nelayan Kecil dan Nelayan
Tradisional yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki kartu Nelayan;
b. berusia paling tinggi 65 tahun;
c. tidak pernah mendapatkan program Asuransi dari Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau pernah mendapatkan program Asuransi dari Kementerian, pemerintah provinsi,pemerintah kabupaten/kota, namun polis asuransinya telah berakhir masa berlakunya atau jenis Risiko yang dijamin berbeda; dan
d. tidak menggunakan alat penangkapan ikan terlarang.
(2) Bantuan pembayaran premi Asuransi Perikanan atau Asuransi Jiwa diberikan kepada Pembudi Daya Ikan Kecil yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki kartu Pembudi Daya Ikan Kecil;
b. berusia paling tinggi 65 tahun;
c. memiliki Tanda Daftar Usaha Perikanan Budidaya (TDUPB) dari Dinas;
d. tidak pernah mendapatkan program Asuransi dari Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau pernah mendapatkan program Asuransi dari Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, namun polis asuransinya telah berakhir masa berlakunya atau jenis Risiko yang dijamin berbeda;
e. tidak menggunakan obat-obatan, bahan kimia, bahan biologis yang dilarang; dan
f. tidak membudidayakan jenis ikan yang dilarang.
(3) Bantuan pembayaran premi Asuransi Pergaraman atau Asuransi Jiwa diberikan kepada Petambak Garam Kecil yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. berusia paling tinggi 65 tahun.
c. memiliki surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah Petambak Garam Kecil;
d. tidak pernah mendapatkan program Asuransi dari Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau pernah mendapatkan program Asuransi dari Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, namun polis asuransinya telah berakhir masa berlakunya atau jenis Risiko yang dijamin berbeda; dan
e. tidak menggunakan bahan aditif berbahaya.
PELAKSANAAN ASURANSI PERIKANAN, ASURANSI PEGARAMAN, DAN ASURANSI JIWA
(1) Pelaksanaan Asuransi dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi:
a. persiapan;
b. sosialisasi;
c. pendataan dan verifikasi;
d. pengusulan calon penerima Asuransi;
e. validasi;
f. penetapan penerima Asuransi; dan
g. pengajuan dan pembayaran klaim.
(2) Fasilitasi pelaksanaan Asuransi dilakukan oleh kelompok kerja pusat, kelompok kerja provinsi, dan kelompok kerja
kabupaten/kota.
PEMBINAAN, MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pembinaan
(1) Direktur Jenderal menyelenggarakan pembinaan kepada kepala dinas provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota
dalam rangka percepatan pelaksanaan Asuransi.
(2) Kepala dinas provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota menyelenggarakan pembinaan kepada penerima bantuan Asuransi dengan melibatkan pelaksana perusahaan Asuransi.
(3) Pembinaan dilakukan dalam bentuk pendampingan dan sosialisasi.
Monitoring dan Evaluasi
(1) Kementerian dan pemerintahan daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan asuransi,
(2) Monitoring dan evaluasi dilakukan pada
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pencapaian hasil.
(3) Monitoring dan evaluasi dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan asuransi.
Pelaporan
(1) Perusahaan Asuransi menyampaikan laporan pelaksanaan Asuransi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan
tembusan kepala dinas provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota.
(2) Kepala dinas kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan Asuransi setiap bulan kepada Direktur
Jenderal dengan tembusan kepala dinas provinsi.
(3) Kepala dinas provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan Asuransi setiap triwulan kepada Direktur Jenderal dengan
tembusan kepada kepala dinas kabupaten/kota.
KETENTUAN LAIN LAIN
(1) Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan atas Risiko bagi nelayan buruh, maka pemilik kapal harus
membuat perjanjian kerja laut.
(2) Ketentuan mengenai jaminan perlindungan dari pemilik kapal kepada nelayan buruh diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Sebagai gambaran bentuk bantuan program Asuransi Pembudidaya Ikan adalah pembayaran premi asuransi perikanan senilai Rp450.000,- per hektar per tahun dengan manfaat pertanggungan Rp15.000.000,- per hektar. Untuk memenuhi nilai tersebut KKP mengalokasikan anggaran senilai Rp 1,48 miliar di tahun 2017.
KKP menetapkan kriteria calon penerima premi asuransi ini, antara lain yakni:
1. memiliki kartu pembudidaya ikan (aquacard);
2. diutamakan program Sehatkan dan sudah tersertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB);
3. dan merupakan pembudidaya ikan kecil dengan pengelolaan lahan kurang dari 5 hektar dan menggunakan teknologi sederhana.
Selebihnya bisa Anda baca dan telusuri di PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA NOMOR 215 /PER-DJPB/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH PREMI ASURANSI PERIKANAN BAGI PEMBUDI DAYA IKAN KECIL TAHUN 2018
Sumber :
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PERMEN-KP/2016 TENTANG JAMINAN PERLINDUNGAN ATAS RISIKO KEPADA NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM.
http://news.kkp.go.id/index.php/pemerintah-lindungi-pembudidaya-ikan-kecil-dengan-asuransi/